Selasa, 27 Maret 2012

Sistem Pengembangan Manajemn Kinerja Klinik (SPMKK)


MANAJEMEN PELAYANAN KEPERAWATAN DI RUMAH SAKIT
Penerapan Lima Komponen Sistem Pengembangan Manajemen Kinerja Klinik (SPMKK) Perawat.
Oleh : Muhlisin Nalahudin.

A.  Sejarah Sistem Pengembangan Manajemen Kinerja Klinik (SPMKK) Perawat.
SPMKK adalah upaya peningkatan kemampuan manajerial dan kinerja perawat dalam memberikan pelayanan keperawatan disarana atau institusi pelayanan kesehatan untuk mencapai pelayanan kesehatan yang bermutu (Depkes, 2006)
Pada bulan Oktober 2000 - Maret 2001, Tim Konsultan WHO bekerja sama dengan Kelompok Kerja Perawat Tingkat Nasional Depkes, mengembangkan satu model “ Sistim Pengembangan Manajemen Kinerja Klinik (SPMKK) guna meningkatkan kemampuan manajerial dan kinerja perawat dalam memberikan pelayanan keperawatan pada tatanan rumah sakit dan puskesmas. Penelitian yang dilakukan pada tahun 2000 oleh WHO dan Keperawatan Depkes di Provinsi Kaltim, Sumut, Sulut, Jabar dan DKI menunjukan gambaran sebagai berikut :
1.     70,9 % perawat selama 3 tahun terakhir tidak pernah mengikuti pelatihan.
2.     39,8 % perawat masih melakukan tugas-tugas kebersihan.
3.     47,4 % perawat tidak memiliki uraian tugas secara tertulis.
4.     Belum dikembangkan monitoring dan evaluasi Kinerja Klinis bagi perawat secara khusus (Depkes, 2006).

B. Tujuan upaya pengembangan SPMKK 
1.     Jangka pendek  
·      Agar supaya tenaga keperawatan dapat membuat standar dan diskripsi pekerjaan sesuai dengan tupoksinya.
·      Mempunyai kemampuan manajerial dalam mengelola kegiatan keperawatan.
·      Mempunyai hubungan sistem monitoring indikator kinerja.
·      Senantiasa mengembangkan proses pembelajaran penyelesaian kasus secara berkesinambungan melalui RDK (Refleksi Diskusi Kasus).
2.     Jangka panjang
 Meningkatkan profesionalisme perawat, karena bagaimanapun tuntutan akan profesionalisme dalam melaksanakan pekerjaannya akan menjadi syarat dalam mewujudkan bentuk akuntabilitas publik.

C. Prinsip Pengembangan SPMKK

1.    Komitmen
Komitmen dapat diartikan sebagai janji atau tanggungjawab. Hal ini dapat diartikan bahwa setiap orang/pihak/institusi yang berkomitmen terhadap SPMKK berjanji untuk melaksanakan SPMKK. Adanya komitmen ini sangat diperlukan mulai dari tingkat pimpinan/pengambilan keputusan dipemerintahan sampai kelevel yang paling bawah. Komitmen merupakan suatu komponen yang dapat menjamin kesinambungan kegiatan.

2.    Kualitas
Pelaksanaan SPMKK diarahkan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) keperawatan meliputi kinerja dan hasil pelayananya. Peningkatan kinerja perawat akan mempengaruhi kualitas pelayanan kesehatan menjadi lebih baik sehingga akan meningkatkan citra pelayanan keperawatan disarana pelayanan kesehatan.

3.    Kerja tim
SPMKK baru difokuskan kepada perawat tetapi mendorong adanya kerjasama kelompok (team work) antar tenaga kesehatan, karena kerjasama tim merupakan salahsatu penentu keberhasilan pelayanan kesehatan.

4.    Pembelajaran berkelanjutan
Penerapan SPMKK memberikan kondisi terjadinya pembelajaran yang memungkinkan setiap individu untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilannya sehingga dapat mengikuti perkembangan IPTEK.

5.    Efektif dan efisien
Dengan menerapkan SPMKK perawat dapat bekerja secara efektif dan efisien karena mereka bekerja sesuai dengan standar dan uraian tugas serta diikuti dengan monitoring dan evaluasi yang dapat meminimalkan kesalahan-kesalahan dalam pekerjaan. Adanya kejelasan tugas memungkinkan setiap orang bekerja pada area yang telah ditetapkan.

D.    Strategi Penerapan SPMKK

1.  Membangun komitmen
Membangun komitmen dengan semua pihak yang terkait/stakeholder dengan pengembangan SPMKK untuk itu perlu adanya sosialisasi dan koordinasi.

2.  Melibatkan stakeholder
Dengan komitmen, keterlibatan stakeholder dapat memberikan dukungan moril dan material dalam penerapan SPMKK.

3.  Mengelola sumber daya
Pengelolaan SDM, sumber dana, dan fasilitas dapat ditingkatkan untuk mengoptimalkan keberhasilan SPMKK perawat.

4.  Profesionalisme
Pengelolaan SPMKK secara profesional dengan perencanaan yang matang serta diimplementasikan secara sungguh-sungguh berdasarkan pada pedoman SPMKK, standar profesi, SOP keperawatan, serta pedoman pelayanan kesehatan lainnya.

5.  Desentralisasi
Dalam rangka otonomi daerah SPMKK dapat dikembangkan sesuai kondisi masing-masing daerah dengan tetap berpedoman pada pedoman yang telah ditetapkan.

E.  Komponen dasar SPMKK.
Dalam rangka mewujudkan terciptanya pelayanan profesional keperawatan perlu disediakan pedoman pelaksanaan SPMKK yang mengacu pada lima komponen SPMKK yaitu : Standar, Uraian tugas, Indikator kinerja, Refleksi Diskusi Kasus (RDK), Monitoring dan Evaluasi.

1.  Standar
Komponen utama yang menjadi kunci dalam SPMKK adalah standar, yang meliputi standar profesi, Standar Operasioanal Prosedur (SOP), dan pedoman-pedoman yang digunakan oleh perawat disarana pelayanan kesehatan. Standar keperawatan bermanfaat sebagai acuan dan dasar bagi perawat dalam melaksanakan pelayanan kesehatan yang bermutu. Standar juga dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi pekerjaan, dapat meningkatkan motivasi dan pendayagunaan staf, dapat digunakan untuk mengukur mutu pelayanan serta melindungi masyarakat atau klien dari pelayanan yang tidak bermutu.
Standar adalah suatu pedoman atau model yang disusun dan disepakati bersama serta dapat diterima pada suatu tingkat praktik untuk mencapai tujuan yang ditetapkan (Reyers, 1983).
Standar yang ditetapkan harus memenuhi kreteria yaitu : spesifik (specific), terukur (measurable), tepat (appropriate), andal (reliable), tepat waktu (timely).(Donabedian, 1982)

a.    Ketentuan standar
1.    Harus ditulis dan dapat diterima untuk dilaksanakan oleh para pelaksana.
2.    Mengandung komponen struktur, proses, hasil.
3.    Standar dibuat berorientasi pada pelanggan, staf dan sitem dalam organisasi.
4.    Standar harus disyahkan atau disetujui oleh yang berwenang.

b.    Komponen standar
1.     Standar struktur atau standar input menjelaskan praturan, kebijakan tatanan dalam organisasi, meliputi filosofi dan obyektif organisasi dan administrasi, kebijakan dan peraturan, staffing dan pembinaan, deskripsi pekerjaan, fasilitas dan peralatan.
2.     Standar proses adalah kegiatan dan interaksi antara pemberi dan penerima asuhan yang berfokus pada kinerja petugas secara profesional dalam tatanan klinis meliputi fungsi, tanggungjawab, dan akontabilitas, manajemen kinerja klinis, monitoring dan evaluasi kinerja klinis.
3.     Standar hasil adalah hasil asuhan dalam kaitannya dengan status pasien. Standar ini berfokus pada asuhan pasien yang prima meliputi kepuasan pasien, keamanan pasien, kenyamanan pasien.

c.    Manfaat standar
1.     Menetapkan norma dan memberikan kesempatan anggota masyarakat dan perorangan mengetahui bagaimana tingkat pelayanan yang diharapkan/diinginkan karena standar tertulis sehingga dapat dipublikasikan/diketahui secara luas.
2.     menunjukkan ketersediaan yang berkualitas dan berlaku sebagai tolok ukur untuk memonitor kualitas kinerja.
3.     berfokus pada inti dan tugas penting yang harus ditunjukkan pada situasi aktual dan sesuai dengan kondisi lokal.
4.     meningkatkan efisiensi dan mengarahkan pada pemanfaatan sumber daya dengan lebih baik;
5.      meningkatkan pemanfaatan staf dan motivasi staf.
6.     dapat digunakan untuk menilai aspek praktis baik pada keadaan dasar maupun post basic pelatihan dan pendidikan.

2.  Uraian tugas
Uraian tugas adalah seperangkat fungsi, tugas, dan tanggungjawab yang dijabarkan dalam suatu pekerjaan yang dapat menunjukan jenis dan spesifikasi pekerjaan, sehingga dapat menunjukan perbedaan antara pekerjaan yang satu dengan yang lainnya. Uraian tugas merupakan dasar utama untuk memahami dengan tepat tugas dan tanggugjawab serta akuntabilitas setiap perawat dalam melaksanakan peran dan fungsinya.

a.      Dalam lingkup keperawatan uraian tugas meliputi :
1.  Posisi struktural
Ketentuan dari posisi struktural ditetapkan oleh pemerintah ditentukan oleh adanya jabatan sesuai dengan sistem yang ditentukan oleh organisasi, dibuktikan dengan adanya Surat Keputusan (SK). Posisi struktural ini ditentukan oleh masing-masing organisasi misal : kepala bangsal, koordinator puskesmas, penanggungjawab puskesmas pembantu, ketua PPNI dan lain-lain yang dikukuhkan dengan terbitnya SK pengangkatan.
2.  Posisi klinis
Posisi klinis berhubungan dengan kompetensi, tanggungjawab dan kewenangan yang sangat berhubungan pula dengan tingkat pendidikan. Misalnya : jabatan fungsional pada jenjang perawat pelaksana, perawat penyelia SPK, D1, D2, D3, D4, S1 atau tingkat profesi yang memiliki batas kewenangan masing-masing.

b.      Enam langkah untuk mengembangkan uraian tugas yaitu :
1.  Identifikasi pekerjaan
2.  Analisa pekerjaan
3.  Analisa kegiatan setiap pekerjaan
4.  Evaluasi fungsi melalui analisis kinerja dengan menggunakan penilaian kinerja.
5.  Analisis indikator kinerja untuk setiap kompetensi
6.  Metode penilaian kinerja.

c.      Tujuh kriteria yang harus dipertimbangkan dalam uraian tugas sebagai berikut :
1.  Diskripsi pekerjaan harus terkini dan akurat untuk persyaratan fungsi dan tugas yang diperlukan.
2.  Posisi/jabatan klinis harus jelas berdasarkan ketentuan dan jenjang karir yang ditetapkan oleh organisasi.
3.  Diskripsi pekerjaan menunjukan jenis dan spesifikasi pekerjaan, bagaimana dan untuk apa pekerjaan tersebut berbeda satu dengan yang lainnya.
4.  Diskripsi pekerjaan harus lengkap dan tidak mendetail, sehingga dapat mengembangkan fungsi dan tugas lebih luas.
5.  Adanya rancangan standar yang digunakan pada semua pekerjaan bagi masing-masing kategori.
6.  Diskripsi pekerjaan harus realistis untuk aspek teknis dan sumber daya manusia yang memungkinkan.
7.  Diskripsi pekerjaan harus selalu direvisi sesuai dengan kondisi terkini.

3.  Indikator kinerja
Indikator kinerja perawat adalah variabel untuk mengukur prestasi suatu pelaksanaan kegiatan dalam waktu tertentu. Indikator yang berfokus pada hasil asuhan keperawatan kepada pasien dan proses pelayanannya. Indikator klinis adalah ukuran kuantitas sebagai pedoman untuk mengukur dan mengevaluasi kualitas asuhan pasien yang berdampak terhadap pelayanan.

a.     Tujuan :
1.  Meningkatkan prestasi kerja staf sehingga mendorong peningkatan kinerja staf
2.  Merangsang minat dalam pengembangan pribadi dengan meningkatkan hasil kerja melalui prestasi pribadi.
3.  Memberikan kesempatan kepada staf untuk menyampaikan perasaannya tentang pekerjaan, sehingga terbuka jalur komunikasi dua arah antara pimpinan dan staf.
b.     Karakteristik Indikator :
1.  Sahih (valid) artinya indikator benar-benar dapat dipakai untuk mengukur aspek-aspek yang akan dinilai.
2.  Dapat dipercaya (reliable) artinya mampu menunjukkan hasil yang sama pada saat yang berulangkali, untuk waktu sekarang maupun yang akan datang.
3.  Peka (sensitive) artinya cukup peka untuk mengukur sehingga memberikan hasil yang sesuai.
4.  Spesifik (specific) artinya memberikan gambaran perubahan ukuran yang jelas dan tidak tumpang tindih.
5.  Berhubungan (relevan) artinya sesuai dengan aspek kegiatan yang akan diukur dan kritikal. Contoh : pada unit bedah indikator yang di buat berhubungan dengan pre operasi dan post operasi.
 
c.      Klasifikasi indkator :
1.  Indikator input : merujuk pada sumber-sumber yang diperlukan untuk melaksanakan aktivitas misalnya personil, alat, informasi, dana , peraturan.
2.  Indikator proses : memonitor tugas atau kegiatan yang dilaksanakan.
3.  Indikator out put : mengukur hasil meliputi cakupan, pengetahuan, sikap dan perubahan perilaku yang dihasilkan oleh tindakan yang dilakukan. Indikator ini juga disebut indikator effect.
4.  Indikator out come : dipergunakan untuk menilai perubahan atau dampak (impact) suatu program, perkembangan jangka panjang termasuk perubahan status kasehatan masyarakat/penduduk.



4.  Refleksi Diskusi Kasus (RDK)
RDK adalah suatu metode merefleksikan pengalaman klinis perawat dalam menerapkan standar dan uraian tugas. Pengalaman klinis yang direfleksikan merupakan pengalaman aktual dan menarik baik hal-hal yang merupakan keberhasilan maupun kegagalan dalam memberikan pelayanan keperawatan termasuk untuk menemukan masalah dan menetapkan upaya penyelesaiannya. Misal dengan adanya rencana untuk menyusun SOP baru.

a.  Tujuan RDK  
1.  Untuk mengembangkan profesionalisme.
2.  Meningkatkan aktualisasi diri.
3.  Meningkatkan motivasi untuk belajar.
4.  Meningkatkan pemahaman terhadap standar.
5.  Memacu untuk bekerja sesuai standar.

b.  Persyaratan Pelaksanaan RDK
1.  Sistem yang didukung oleh manajer lini pertama (supervisor) dan didukung oleh atasan langsung yang mendorong serta mewajibkan anggotanya untuk melaksanakan RDK secara rutin, terencana dan terjadual dengan baik. Diatur dalam SK dan Prosedur Tetap Pelaksanaan RDK.
2.  Merupakan satu kelompok profesi
3.  Kasus/issu yang menarik diambil dari pengalaman kinerja klinik
4.  Ditunjuk satu orang sebagai penyaji kasus, satu orang sebagai fasilitator dan beberapa orang sebagai peserta diskusi, posisi fasilitator, penyaji dan peserta lain dalam diskusi setara/sejajar.
5.  Persyaratan administratif : jadual, laporan kasus, lembar daftar hadir, lembar notulen.
6.  Kasus yang disajikan oleh penyaji merupakan pengalaman kinerja klinis yang menarik dan memberikan motivasi pada peningkatan kinerja.
7.  Waktu pelaksanaan tidak terlalu lama : singkat, padat dan terorganisir dengan baik ± 1 jam.
8.  Posisi duduk sebaiknya melingkar dan saling berhadapan sehingga bisa berkomunikasi secara bebas.
9.  Tidak boleh ada interupsi saat penyajian kasus, klarifikasi kasus disampaikan secara bergantian.
10.   Tidak diperkenankan ada dominasi dan memberikan kritik yang dapat memojokan peserta lainnya.
11.   Membawa catatan diperbolehkan, namun perhatian tidak boleh tertumpu pada catatan, sehingga dapat mengurangi perhatian dalam diskusi.

5.  Monitoring dan Evaluasi
Kegiatan monitoring meliputi pengumpulan data dan analisis terhadap indikator kinerja yang telah disepakati yang dilaksanakan secara periodik untuk memperoleh informasi sejauhmana kegiatan yang dilaksanakan sesuai dengan rencana. Monitoring bermanfaat untuk mengidentifikasi adanya penyimpangan dan mempercepat pencapaian target. Hasil monitoring yang dilaksanakan diinformasikan kepada staf dan dilaporkan kepada pimpinan sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan dan tindaklanjut.


a.    Tujuan monitoring dan evaluasi
1.      Memperoleh informasi tentang kegiatan apakah telah dilaksanakan sesuai dengan rencana dan memberikan umpan balik.
2.      Mempertanggung jawabkan tugas/kegiatan yang telah dilakukan.
3.      Sebagai bahan untuk mengambil keputusan dan tindaklanjut dalam pengembangan program.
4.      Menentukan kompetensi pekerja dan meningkatkan kinerja dengan menilai dan mendorong hubungan yang baik diantara pegawai.
5.      Menghargai pengembangan staf dan memotivasi kearah pencapaian kualitas yang tinggi.
6.      Menggiatkan konseling dan bimbingan dari manajer.
7.      Memilih pegawai yang berkualitas untuk pertimbangan jenjang karir.
8.      Mengidentifikasi ketidakpuasan terhadap sistem.

b.    Manfaat monitoring dan evaluasi
1.      Mengidentifiaksi masalah keperawatan
2.      Mengambil langkah korektif untuk perbaikan secepatnya
3.      Mengukur pencapaian sasaran/target.
4.      Mengkaji kecenderungan status kesehatan pasien yang mendapat pelayanan.

c.    Prinsip-prinsip monitoring dan evaluasi
1.      Libatkan staf dalam perencanaan dan implementasi, diskusikan dengan staf untuk memberikan kesempatan mengerti konsep, ide-ide dan keuntungan sehingga evaluasi menjadi berguna.
2.      Bentuk tim monev yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan monev.
3.      Pastikan ada kesepakatan pelaksanaan evaluasi.
4.      Siapkan sumber-sumber pengambilan data dan analisa, jika memungkinkan melibatkan pendapat ahli.
5.      Mendorong evaluator untuk melaporkan kemajuan.
6.      Dokumentasikan seluruh proses monev, jika ditemukan ketidaksesuaian dengan standar berikan peluang untuk langkah-langkah perbaikan.
7.      Hasil temuan bukan kesalahan tetapi merupakan awal proses perubahan ke arah perbaikan.

Referensi

1.  Donabedian, A. (1982) Explorations in Quality Assessment and Monitoring. Volume II : The Criteria and Standars of Quality, Michigan: Health Administration Press.
2.  Departemen Kesehatan RI. (1997) Instrumen Evaluasi Penerapan Standar Asuhan Keperawatan Di Rumah Sakit. Direktorat Jendral Pelayanan Medik, Direktorat RSU dan Pendidikan, Jakarta.
3.  Departemen Kesehatan RI., WHO., PMPK-UGM. (2003) Implementasi Sistem Pengembangan Manajemen Kinerja Klinik Untuk Perawat Dan Bidan Di Rumah Sakit Dan Puskesmas. Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta.
4.  Departemen Kesehatan RI. (2006) Modul Pengembangan  Manajemen Kinerja Klinik (PMKK) Perawat & Bidan. Departemen Kesehatan RI, Jakarta.
5.  Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman, (2008) Modul Materi Komponen Dasar SPMKK, Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman, Yogyakarta.

1 komentar: